A. Pengertian Identitas Nasional
Istilah "identitas nasional" secara terminologis
adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis
membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian tersebut
maka setiap bangsa di dunia ini memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai
dengan keunikan, sifat, ciri-ciri, serta karakter dari bangsa tersebut.
Jadi, pengertian Identitas Nasional adalah pandangan hidup
bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan juga sebagai ideologi negara
sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa
dan bernegara termasuk disini adalah tatanan hukum yang berlaku di Indonesia,
dalam arti lain juga sebagai dasar negara yang merupakan norma peraturan yang
harus dijunjung tinggi oleh semua warga negara tanpa kecuali “rule of law”,
yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga negara, demokrasi serta hak
asasi manusia yang berkembang semakin dinamis di Indonesia. atau juga istilah
identitas nasional adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang
secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
B. Identitas Nasional Indonesia
1. Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4. Lambang Negara yaitu Pancasila
5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6. Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat
9. Konsepsi Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional.
C. Unsur-unsur pembentuk identitas
Nasional
Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
1. Suku bangsa: adalah golongan sosial yang khusus
yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan
umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau
kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
2. Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai
masyarakat yang agamis. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di nusantara
adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong
Hu Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak
pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
3. Kebudayaan: adalah pengetahuan manusia sebagai
makhluk social yang isinya adalah perangkat- perangkat atau model-model
pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung- pendukungnya untuk
menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan
dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan)
sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
4. Bahasa: merupakan unsure pendukung Identitas
Nasonal yang lain. Bahasa dipahami sebagai system perlambang yang secara
arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai
sarana berinteraksi antar manusia.
Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan
pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut :
· Identitas Fundamental, yaitu pancasila
merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara
· Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945
dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera
Negara, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
· Identitas Alamiah, yang meliputi Negara
kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama,
serta kepercayaan.
D. Pengertian Pancasila sebagai
Identitas Nasional
Sebagai identitas nasional, Pancasila sebagai kepribadian bangsa
harus mampu mendorong bangsa Indonesia secara keseluruhan agar tetap berjalan
dalam koridornya yang bukan berarti menentang arus globalisasi, akan tetapi
lebih cermat dan bijak dalam menjalani dan menghadapi tantangan dan peluang
yang tercipta. Bila menghubungkan kebudayaan sebagai karakteristik bangsa
dengan Pancasila sebagai kepribadian bangsa, tentunya kedua hal ini merupakan
suatu kesatuan layaknya keseluruhan sila dalam Pancasila yang mampu
menggambarkan karakteristik yang membedakan Indonesia dengan negara lain.
Naskah Pancasila:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Identitas Nasional merupakan suatu konsep kebangsaan yang tidak
pernah ada padanan sebelumnya. Perlu dirumuskan oleh suku-suku tersebut.
Istilah Identitas Nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki
oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan
bangsa lain. Eksistensi suatu bangsa pada era globalisasi yang sangat kuat
terutama karena pengaruh kekuasaan internasional. Menurut Berger dalam The
Capitalist Revolution, eraglobalisasi dewasa ini, ideology kapitalisme yang
akan menguasai dunia. Kapitalisme telah mengubah masyarakat satu persatu dan
menjadi sistem internasional yang menentukan nasib ekonomi sebagian besar
bangsa-bangsa di dunia, dan secara tidak langsung juga nasib, social,
politik dan kebudayaan.
Perubahan global ini menurut Fakuyama membawa perubahan suatu
ideologi, yaitu dari ideologi partikular kearah ideology universal dan dalam
kondisi seperti ini kapitalismelah yang akan menguasainya. Dalam kondisi
seperti ini, negara nasional akan dikuasai oleh negara transnasional yang
lazimnya didasari oleh negara-negara dengan prinsip kapitalisme.
Konsekuensinya,negara-negara kebangsaan lambat laun akan semakin terdesak.
Namun demikian, dalam menghadapi proses perubahan tersebut sangat tergantung
kepada kemampuan bangsa itu sendiri.
Menurut Toyenbee, ciri khas suatu bangsa yang merupakan local
genius dalam menghadapi pengaruh budaya asing akan menghadapi Challence dan
response. Jika Challence cukup besar sementara response kecil maka bangsa
tersebut akan punah dan hal ini sebagaimana terjadi pada bangsa Aborigin di
Australia dan bangsa Indian di Amerika. Namun demikian jika Challance
kecil sementara response besar maka bangsa tersebut tidak akan berkembang
menjadi bangsa yang kreatif.
Oleh karena itu agar bangsa Indonesia tetap eksis dalam
menghadapi globalisasi maka harus tetap meletakkan jati diri dan identitas
nasional yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia sebagai dasar pengembangan
kreatifitas budaya globalisasi. Sebagaimana terjadi di berbagai negara di
dunia, justru dalam era globalisasi dengan penuh tantangan yangcenderung
menghancurkan nasionalisme, muncullah kebangkitan kembali kesadaran nasional.
E. Alasan pancasila menjadi
identitas bangsa
Pancasila sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional
karena Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat
internasional, memilki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan
bangsa-bangsa lain di dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase
nasionalisme modern, diletakanlah prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai
suatu asas dalam filsafat hidup berbangsa dan bernegara.
Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa
yang diangkat dari filsafat hidup bangsa Indonesia, yang kemudian
diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara yaitu Pancasila.
Jadi, filsafat suatu bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup
yang bersumber pada kepribadiannya sendiri.
2. DEMOKRASI
A. PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demos”
yang berarti rakyat dan “Kratos” yang berarti pemerintahan. Secara
sederhana demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat. Dalam ilmu politik,
dikenal dua macam pemahaman tentang demokrasi yaitu pemahaman secara normatif
dan pemahaman secara empirik. Untuk pemahaman yang terakhir ini disebut juga
sebagai procedural democracy. Dalam pemahaman secara normatif,
demokrasi merupakan sesuatu yang secara idiil hendak dilakukan atau
diselenggarakan oleh sebuah negara seperti misalnya kita kenal ungkapan
“pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.” Ungkapan normatif
tersebut biasanya diterjemahkan dalam konstitusi pada masing-masing negara
misalnya dalam UUD 1945 bagi pemerintahan Republik Indonesia. Makna demokrasi
secara empirik yakni demokrasi dalam perwujudannya dalam kehidupan politik
praktis.
Menurut sargent,
demokrasi mensyaratkan adanya keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan,
adanya persamaan hak diantara warga negara, adanya kebebasan dan kemerdekaan
yang diberikan pada atau dipertahankan dan dimiliki oleh warga negara, adanya
sistem perwakilan yang efektif, dan akhirnya adanya sistem pemilihan yang
menjamin dihormatinya prinsip ketentuan mayoritas. Carter dan Herz
mengkonseptualisasikan demokrasi sebagai pemerintahan yang dicirikan oleh
dijalankannya prinsip-prinsip berikut : 1) pembatasan terhadap tindakan
pemerintah. 2) adanya sikap toleransi terhadap pendapat yang berlawanan. 3)
persamaan didepan hukum. 4) adanya pemilihan yang bebas dengan disertai adanya
model perwakilan yang efektif. 5) diberinya kebebasan berpartisipasi dan
beroposisi bagi partai politik, organisasi kemasyarakatan, masyarakat dan
perseorangan serta prasarana pendapat umum semacam pers dan media massa. 6)
adanya penghormatan terhadap hak rakyat. 7) dikembangkan sikap menghargai
hak-hak minoritas dan perorangan.
Menurut Henry B. Mayo
nilai-nilai yang harus dipenuhi untuk mendefinisikan demokrasi yaitu:
1. Menyelesaikan pertikaian-pertikaian secara
damai dan sukarela
2. Menjamin terjadinya perubahan secara damai
dalam suatu masyarakat yang selalu berubah
3. Pergantian penguasa dengan teratur
4. Penggunaan paksaan sedikit mungkin.
5. Pengakuan dan penghormatan terhadap nilai
keanekaragaman.
6. Menegakkan keadilan.
7. Memajukan ilmu pengetahuan
8. Pengakuan dan penghormatan terhadap kebebasan.
B. PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Prinsip-prinsip
demokrasi menurut pandangan Lyman Tower Sargent (1986 : 43) meliputi :
1. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan
keputusan politik
2. Tingkat persamaan tertentu diantara warga
negara
3. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu
yang diakui dan dipakai oleh para warga negara
4. Suatu sistem perwakilan
5. Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas
Dua kata penting dalam
prinsip demokrasi tersebut, adalah “persamaan” dan “ kebebasan” atau
“kemerdekaan”.
Persamaan
Persamaan, mengandung
5 ide yang terpisah dalam kombinasi yang berbeda yaitu persamaan : politik,
dimuka hukum, kesempatan, ekonomi dan sosial atau hak.
a. Persamaan politik (political equality)
Yang dimaksud
persamaan politik adalah hak yang sama bagi semua warga negara untuk
berpartisipasi dalam segala urusan negara. Persamaan ini, misalnya dalam hak
suara, dan kemampuan untuk dipilih menjadi pejabat pemerintah.
b. Persamaan dimuka hukum (equality before
the law)
Persamaan dimuka hukum
merupakan civil equality, maksudnya setiap warga negara sama dihadapan hukum
dan haknya diberikan tanpa diskriminasi untuk mendapatkan perlindungan hukum
yang sama.
c. Persamaan kesempatan
Persamaan ini terkait
dengan “ stratifikasi sosial” dan sistem mobilitas, yang mengandung prinsip :
i) setiap individu dalam masyarakat dapat
mengalami peningkatan dan penurunan dalam sistem kelas atau status sejalan
dengan kemampuan dan penerapan kemampuan.
ii) tidak adanya halangan buatan yang akan
membatasi seseorang untuk mencapai kemampuan dan kerja keras yang ingin
diraihnya.
d. Persamaan ekonomi
Persamaan ini dapat
berarti :
· Setiap individu dalam suatu masyarakat harus
memiliki tingkat pendapatan yang sama;
· Setiap individu dalam masyarakat harus diberi
jaminan minimum dibidang keamanan ekonomi, karena tanpa keamanan, kemerdekaan
dan persamaan-persamaan lain yang penting bagi demokrasi sangat sulit, bahkan
tak mungkin dicapai.
e. Persamaan sosial
Persamaan ini mengacu
pada tidak adanya perbedaan-perbedaan status dan kelas yang telah dan masih
dikenal diseluruh masyarakat. Dalam hal ini persamaan sosial mencakup
aspek-aspek persamaan kesempatan.
Kebebasan
Istilah kebebasan,
kemerdekaan dan hak sering digunakan dalam pengertian yang dapat saling
dipertukarkan. Pendapat ini beralasan, bahwa ketiga istilah itu
mengacu pada kemampuan bertindak tanpa
pembatasan-pembatasan atau dengan pengekangan yang terbatas pada cara-cara
khusus atau tertentu.
Disamping itu, banyak
para sarjana lebih suka membuat perbedaan secara cermat antara ketiga istilah
itu. perbedaannya yaitu: kebebasan adalah istilah yang paling umum, kemerdekaan
adalah biasanya mengacu pada kebebasan sosial dan politik, hak adalah mengacu
pada kebebasan yang mendapat jaminan hukum.
Sumber hak dapat
bersifat alamiah (hak asasi) dan yang berasal dari pemerintah (hak sipil). Hak-
hak sipil antara lain mencakup kemerdekaan :
1) Hak untuk memilih/memberikan;
2) Kebebasan berbicara;
3) Kebebasan pers;
4) Kebebasan beragama;
5) Kebebasan bergerak;
6) Kebebasan berkumpul;
7) Kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh
sistem politik atau hukum.
C. PRINSIP-PRINSIP BUDAYA DEMOKRASI
Demokrasi
konstitusional adalah sebuah gagasan bahwa pemerintah merupakan aktifitas yang
diselenggarakan atas nama rakyat dantunduk pada pembatasan konstitusi agar
kekuasaan itu tidak disalahgunakan oleh pemegang kekuasaan. Menurut Robert A.
Dahl mengemukakan bahwa dalam budaya demokrasi terdapat tiga prinsip utama :
a) Kompetisi
Budaya demokrasi
memberikan peluang yang sama untuk bersaing bagi setiap individu, kelompok dan
organisasi (khususnya partai politik) untuk menduduki posisi kekuasaan dalam
pemerintah.
b) Partisipasi
Budaya demokrasi
memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang untuk terlibat dalam pemilihan
pemimpin melalui pemilihan yang bebas secara teratur dan terlibat dalam
pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik.
c) Kebebasan
Budaya demokrasi
memberikan jaminan kebebasan berpendapat, kebebasan pers, kebebasan mendirikan
dan menjadi anggota organisasi yang dijamin dapat menjadi saluran partisipasi
dan berkompetisi. Demokrasi yang digambarkan oleh Robert Dahl tersebut tampak
terbatas sebagai sistem politik . Menurut Bung Karno dan Bung Hatta, tidak
membatasi makna demokrasi terbatas sebagai sistem politik, tetapi juga sebagai
sistem ekonomi dan sistem sosial.
D. PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI KONSTITUSIONAL
Ciri khas demokrasi
konstitusional ditunjukkan oleh adanya pemerintah yang demokratis, yang
terbatas kekuasaannya, dan tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga
negaranya. Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah itu tercantum
dalam konstitusi (pemerintahan berdasaran konstitusi).
Prinsip-prinsip
demokrasi konstitusional dibedakan menjadi 2:
1) Prinsip-prinsip demokrasi konstitusional
klasik (Abad 19)
Cita-cita untuk
menyelenggarakan hak-hak politik secara efektif, mengakibatkan munculnya
gagasan untuk membatasi kekuasaan pemerintahan dengan suatu konstitusi, baik
dengan naskah konstitusi yang tertulis maupun dengan konstitusi tidak tertulis.
Konstitusi tidak hanya merupakan suatu dokumen yang mencerminkan pembagian
kekuasaan diantara lembaga-lembaga kenegaraan (legislatif, eksekutif,
yudikatif) tetapi dipandang sebagai suatu lembaga yang memiliki fungsi khusus.
Konstitusi dianggap sebagai perwujudan hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh
negara dan pejabat-pejabat pemerintah sesuai dengan dalil goverment by
laws, not by men yang artinya pemerintahan berdasarkan hukum bukan
berdasarkan kemauan penguasa.
2) Prinsip-prinsip demokrasi konstitusional
modern (Abad 20)
Sesuai perkembangan
zaman, konsep rule of law (negara hukum) dirumuskan kembali
versi abad 20. Intertional Commission of Jurists, sebagai komisi
hukum internasional, dalam konferensinya di Bangkok tahun 1965 merumuskan
pemerintah yang demokratis sebagai pemerintahan yang diwarnai oleh hal-hal
sebagai berikut :
v Sehubungan dengan perlindungan konstitusional,
selain menjamin hak-hak individu, pemerintah harus menentukan pula
prosedur untuk perlindungan hak-hak yang dijamin.
v Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
v Pemilihan umum yang bebas.
v Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
v Kebebasan untuk berserikat, berorganisasi,
beroposisi.
v Pendidikan kewarganegaraan. (Miriam Budiardjo,
1983 : 61)
E. PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA
Menurut Prof. Dardjo
Darmodihardjo, demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada
kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti
dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945. Adapun prinsip-prinsipnya
menyangkut :
1. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
3. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab
secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
4. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
5. Pengambilan keputusan dan musyawarah.
6. Mengutamakan persatuan nasional dan
kekeluargaan.
7. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita
nasional.
3. NEGARA DAN
KONSTITUSI
Negara dan konstitusi
adalah dwitunggal. Jika diibaratkan bangunan, negara sebagai pilar-pilar atau
tembok tidak bisa berdiri kokoh tanpa pondasi yang kuat, yaitu konstitusi
Indonesia. Hampir setiap negara mempunyai konstitusi, terlepas dari apakah
konstitusi tersebut telah dilaksanakan dengan optimal atau belum. Yang jelas,
konstitusi adalah perangkat negara yang perannya tak bisa dipandang sebelah
mata.
A. Eksitensi Negara
1. Pengertian Negara
1. Pengertian Negara
Dalam Insiklopedia
Indonesia, dasar Negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan
penyelenggaraan ketatanegaraan Negara yang mencakup berbagai kehidupan. Dasar
Negara yang di gunakan di Indonesia adalah Pancasila, nilai-nilai luhur yang
terkandung. Pancasila telah ada dalam kalbu bangsa jauh sebelum Indonesia
merdeka.
Secara historis
pengertian Negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada
saat ini. Pengertian tentang Negara telah banyak di definisikan oleh para ahli
filsuf Yunani Kuno, para ahli abad pertengahan, sampai abad modern. Beberapa
pendapat tersebut antara lain:
a. Pendapat
Aristoteles (Schmandt, 2002), negara adalah komunitas keluarga dan kumpulan
keluarga yang sejahtera demi kehidupan yang sempurna dan berkecukupan.
b. Jean Bodin (Schmandt, 2002), negara sebagai pemerintahan yang tertata dengan baik dari beberapa keluarga serta kepentingan bersama mereka oleh kekuasaan berdaulat.
c. Riger Soltau, (Budiardjo, 2007; Agustino, 2007; Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2007), negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Robert M. Mac Iver (Soehino,1998;Agustino,2007), negara adalah asosiasa yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum diselenggarakan oleh pemerintah diberi kekuasaan memeksa.
Miriam Budiardjo (2007), negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warganya untuk ketaatan melalui kekuasaan yang sah.
2. Teori Terjadinya Negara
b. Jean Bodin (Schmandt, 2002), negara sebagai pemerintahan yang tertata dengan baik dari beberapa keluarga serta kepentingan bersama mereka oleh kekuasaan berdaulat.
c. Riger Soltau, (Budiardjo, 2007; Agustino, 2007; Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2007), negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Robert M. Mac Iver (Soehino,1998;Agustino,2007), negara adalah asosiasa yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum diselenggarakan oleh pemerintah diberi kekuasaan memeksa.
Miriam Budiardjo (2007), negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warganya untuk ketaatan melalui kekuasaan yang sah.
2. Teori Terjadinya Negara
a) Teori Teokrasi
Menurut teori ini,
negara berdasarkan kehendak Tuhan. Paham ini muncul bahwa keyakinan keagamaan
bahwa Tuanlah maha pencipta di langit dan bumi, pemegang kekuasaan tertinggi,
tiada kekuasaan di dunia ini yang tidak berasal dari tuhan, termasuk negara.
Penganut teori ini Thomas Aquinas, Agustinus, FJ. Sthal, maupun Hegel.
b) Teori Organik
Teori ini pertama kali
diperkenalakan oleh Plato bahwa negara organic bukanlah rakyat semata yang
menjadi badan politik, juga bukan orang yang tinggal di wilayah geografis saja,
tapi negara harus ada ikatan yang muncul yaitu keadilan. Negara muncul karena
ada kebutuhan yang sangat banyak dan beragam.
c) Teori Perjanjian
Teori perjanjian
masyarakat memandang terjadinya suatu Negara karena adanya perjanjian
masyarakt.
d) Teori Kekuasaan
Menurut teori
kekuasan, siapa yang berkemampuan untuk memiliki kekuasaan atau berhasil
mencapai kekuasaan, selayaknya memegangg pucuk pemerintahan.
e) Teori Kedaulatan
Teori kedaulatan
rakyat memandang keberadaan Negara karena adanya kekuasaan tertinggi yang mampu
mengatur kehidupan bersama masyarakat (negara).
3. Bentuk Negara
Negara Kesatuan (unitaris)
Negara Kesatuan (unitaris)
Negara kesatuan adalah
Negara yang tersusun tunggal, Negara yang hanya berdiri satu Negara saja, tidak
terdapat Negara dalam suatu Negara.
Dalam pelaksanaan
pemerintah derah di nrgara kesatuan dapat di laksanakan dengan dua alternative
system, yaitu:
Sistem desantralisasi,
dimana daerah-daerah diberikan keleluasaan dan kekuasaan untuk mengurus rumah
tangganya sendiri (otonomi)
Sistem sentralisasi: dimana segala sesuatu urusan dalam Negara tersebut langsung diatur an di urus oleh pemerintah pusat, termasuk segala hal yang menyangkut pemerintahan dan kekuasaan di daerah.
Sistem sentralisasi: dimana segala sesuatu urusan dalam Negara tersebut langsung diatur an di urus oleh pemerintah pusat, termasuk segala hal yang menyangkut pemerintahan dan kekuasaan di daerah.
b. Negara Serikat
(federasi)
Negara serikat adalah
Negara yang merupakan gabungan dari beberapa, kemudian menjadi negara-negara
bagian dari pada suatu Negara serkat.
B. Negara Indonesia
Berdasarkan berbagai
teori terjadinya negara, kedaulatan Negara, serta bentuk dan tujuan Negara,
maka Negara Indoneia yang di proklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, dapat
dijelaskan secara teoristis sebagai berikut:
1. Lahirnya Negara
Indonesia
Indonesia merdeka
tanggal 17 Agustus 1945 dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang melahirkan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan RI bukanlah merupakan
tujuan terakhir perjuangan bangsa Indonesia, melainkan merupakan alat untuk
melanjutkan perjuangan bangsa Indonesia mencapai cita-cita, membentuk
masyarakat adil makmur, aman sentosa berlandaskan pancasila.
Meskipun ditinjau
berdasarkan unsur-unsur yang membentuk negara, hampir semua negara memiliki
kesamaan, namun ditinjau dari segi tumbuh dan terbentunya negara serta susunan
negara, setiap negara di dunia ini memiliki spesifikasi serta ciri khas
masing-masing. Demikian pula negara-negara lain di dunia tumbuh dan berkembang
dengan ciri khas dan sejarahnya masing-masing.
Demikian pula bangsa
dan Negara Indonesia tumbuh dan berkembang dengan dilatar belakangi oleh
kekuasaan dan penindasan bangsa asing seperti penjajahan Belanda serta Jepang.
Oleh karena itu bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dilatar belakangi oleh
adanya kesatuan nasib, yaitu bersama-sama dalam penderitaan di bawah penjajahan
bangsa asing serta berjuang merebut kemerdekaan. Selain itu yang sangat khas
bagi bangsa Indonesia adalah unsur-unsur etnis yang membentuk bangsa itu sangat
beraneka ragam, baik latar belakang budaya seperti bahasa, adat kebiasaan serta
nilai-nilai yang dimilikinya. Oleh karena itu terbentuknya bangsa dan negara
Indonesia melalui suatu proses yang cukup panjang. Sejak masa sebelum bangsa
asing menjajah Indonesia, seperti masa kejayaan kerajaan Kutai, Sriwijaya,
Majapahit dan kerajaan-kerajaan lainnya. Kemudian datanglah bangsa asing ke
Indonesia maka bangsa Indonesia saat itu bertekad untuk membentuk suatu
persekutuan hidup yang disebut bangsa, sebagai unsur pokok negara melalui
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Isi sumpah itu merupakan suatu tekad untuk
mewujudkan unsur-unsur negara yaitu satu nusa (wilayah) negara, satu bangsa
(rakyat), dan satu bahasa, sebagai bahasa pengikat dan komunikasi antar warga
negara, dan dengan sendirinya setelah kemerdekaan kemudian dibentuklah suatu
pemerintahan negara.
Prinsip-prinsip negara
Indonesia dapat dikaji melalui makna yang terkandung di dalam Pembukaan UUD
1945. Kita dapat mempelajari serta menelaah dokumen kenegaraan Indonesia,
diantaranya adalah Pembukaan UUD 1945 terutama pada alenea satu sampai tiga
yang dapat dijelaskan sebagai berikut. Alinea I, menjelaskan tentang latar
belakang terbentuknya negara dan bengsa Indonesia, yaitu tentang kemerdekaan
adalah hak kodrat segala bangsa di dunia yang sadar dan bangkit melawan
penjajah, dan penjajahan itu tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri
keadilan oleh karena itu harus dihapuskan. Alinea ke II menjelaskan tentang
perjalanan perjuangan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan, alinea
III menjelaskan tentang kedudukan kodrat manusia Indonesia sebagai bangsa yang
religious yang kemudian pernyataan kemerdekaan.
2. Kedaulatan
Indonesia
Pernyataan bangsa
Indonesia terkait dengan kedaulatan Indonesia dapat diketahui dalam pembukaan
UUD 1945 pada alenea empat. Adapun alinea IV, menjelaskan tentang terbentuknya
bangsa dan negara Indonesia, yaitu adanya rakyat Indonesia, pemerintahan negara
Indonesia yang disusun berdasarkan Undang-Undang Dasar negara, wilayah negara
serta dasar filosofis negara yaitu Pancasila (Notonagoro, 1975). Ketentuan lain
dapat dijumpai pada pasal 1 ayat (1) UUD 1945 Amandemen, Kedaulatan ada
ditangan rakyat dan dilakukan menurut Undang0Undang dasar. Pasal ini dengan
tegas menyebut, bahwa Kedaulatan Negara bersumber pada kedaulatan rakyat, dan
rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, yang pelaksanannya dilakukaan
berdasarkan Undang-Undang Dasar..
Dengan memperhatikan
pasal tersebut maka, bangsa Indonesia menyatakan dirinya secara langsung dalam
UUD 1945 bahwa Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat, yang pelaksanaannya
kembali diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen. Disamping pengakuan
kedaulatan rakyat, bangsa Indonesia juga dipengaruhi pada teori kedaulatan
hukum, dimana dalam tujuan pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945,
sebagaimana pernah dimuat dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Amandemen,
menyatakan, Indonesia adalalah Negara hukum.
3. Tujuan Negara
Indonesia
Tujuan bernegara
bangsa Indonesia yang harus diwujutkan oleh pemerintah Indonesia sebagaimana
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
Memajukan kesejahteraan umum,
Mencerdaskan kehidupan bangsa,
Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan pedamaian abadi, dan keadilan social.
Memajukan kesejahteraan umum,
Mencerdaskan kehidupan bangsa,
Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan pedamaian abadi, dan keadilan social.
Dari tujuan tersebut
maka tujuan Negara Indonesia dipengaruhi oleh teori tyujuan Negara untyuk
menunjukkan suatu ketertiban. Bila dilihat secara umum, bahwa tujuan bangsa
Indonesia adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila,
lebih menekankan pada terwujudnya kesejahteraan bangsa Indonesia yang mampu
bertindak atas dasr nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, baik perannya
sebagai individu maupun dalam kehidupan social bangsa Indonesia.
4. Bentuk Negara
Indonesia
Dilihat dari bentuk
Negara, Indonesia termasuk pada Negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan
republik. Bentuk kesatuan tercantum pada Pasal UUD 1945, dengan system
desentralisasi dimana daerah-daerah dalam wilayah Negara diberikan hak otonomi,
dengan titik berat otonomi pada daerah kabupaten dan kota. Pembagian wilayah
Negara seperti tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945, yang menyatakan. Istilah
republic sebagai kelanjutan dari Negara kesatuaan yang berbentuk republic
menunjuk pada system pemerintah Negara yang dipimpim oleh Presiden.
C. Konstitusionalisme
Setiap Negara modern
dewasa ini senantiasa memerlukan suatu sistem pengaturan yang dijabarkan dalam
suatu konstitusi. Oleh karena itu konstitusionalisme mengacu kepada pengertian
sistem institusionalisasi secara efektif dan teratur terhadap suatu pelaksanaan
pemerintahan. Dengan lain perkataan untuk menciptakan suatu tertib pemerintahan
diperlukan perlakuan sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses
pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan (Hamilton, 1931:255). Gagasan ini
muncul karena adanya kebutuhan untuk merespon perkembangan peran relative
kekuasaan umum dalam suatu kehidupan umat manusia.
Basis pokok
konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) di
antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan
negara. Organisasi Negara itu diperlukan oleh warga masyarakat politik agar
kepentingan mereka bersama dapat dilindungi atau dipromosikan melalui
pembentukkan dan penggunaan mekanisme yang disebut dengan negara. Kuncinya
adalah consensus general agreement. Jika kesepakatan iti runtuh, maka runtuh
pula legitimasi kekuasaan negara yang berkaitan, dan pada gilirannya dapat
terjadi civil war atau perang sipil, atau dapat pula suatu revolusi.
Konsensus yang
menjamin tegaknya konstitusionalisme di zaman modern ini pada umumnya dipahami
berdasar pada tiga elemen kesepakatan atau Konsensus, sebagai berikut:
Kesepakatan tentang
tujuan atau cita-cita bersama (the general goals of society or general
acceptance of the same philosophy of government).
Kesepakatan tentang the rule of low sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the basis of government).
Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan (the form of institusions and procedures). (Andrews 1968: 2)
Kesepakatan tentang the rule of low sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the basis of government).
Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan (the form of institusions and procedures). (Andrews 1968: 2)
Kesepakatan pertama
yaitu berkenaan dengan cita-cita bersama yang sangat menentukan tegaknya
konstitusionalisme dan konstitusi dalam suatu negara. Karena cita-cita bersama
itulah yang pada puncak abstraksinya paling mungkin mencerminkan bahkan melahirkan
kesamaan-kesamaan kepentingan diantara sesama warga masyarakat yang dalam
kenyataannya harus hidup di tengah-tengah pluralisme atau kemajemukan. Oleh
karena itu, pada suatu masyarakat untuk menjamin kebersamaan dalam kerangka
kehidupan bernegara, diperlukan perumusan tentang tujuan-tujuan atau cita-cita
bersama yang biasa juga disebut sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee
(cita Negara) yang berfungsi sebagai philosofhiscegronslaag dan common
platforms, di antara sesame warga masyarakat dalam konteks kehidupan bernegara.
Bagi bangsa Indonesia
dasar filosofis yang dimaksud adalah dasar fisafat Negara pancasila. Lima
prinsip dasar merupakan dasar filosofis bangsa negara tersebut adalah:
Ketuhanan yang maha
esa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima prinsip dasar
filsafat negara tersebut merupakan dasar filosofis-ideologis untuk mewujudkan
cita-cita ideal dalam bernegara yaitu:
Melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Meningkatkan atau memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social
Meningkatkan atau memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social
Kesepakatan kedua
adalah kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan hokum dan
konstitusi. Kesepakatan ini sangat principal karena dalam setiap negara harus
ada keyakinan bersama bahwa dalam segala hal dalam penyelenggaraan negara harus
berdasarkan atas rule of law.
Dalam istilah The Rule
of Low berbeda dengan istilah The Rule by Low. Dalam istilah terakhir ini,
kedudukan hukum (law) digambarkan hanya bersifat instrumentalis atau hanya
sebagai alat sedangkan kepemimpinan tetap berada di tangan orang atau manusia
yaitu The Rule of Man by Law. Dalam pengertian demikian hukum dapat dipandang
sebagai suatu kesatuan sistem uang puncaknya terdapat pengertian mengenai hukum
dasar yang yang disebut konstitusi, baik itu dalam arti naskah yang tertulis
maupun yang tidak tertulis. Dari pengertian ini kita kenal istilah
Constitusional State yang merupakan salah satu ciri penting Negara demokrasi
modern. Oleh karena itu kesepakatan tentang sistem aturan sangat peting
sehingga konstitusi tidak berguna karena ia sekedar berfungsi sebagai kertas
dokumen yang mati hanya bernilai sematik dan tidak berfungsi atau tidak dapat
difungsikan sebagaimana mestinya.
Kesepakatan ketiga,
adalah berkenaan dengan:
Bangunan organ Negara
dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaan
Hubungan-hubungan antar organ Negara itu sama lain
Hubungan antara organ-organ Negara itu dengan warga Negara.
Hubungan-hubungan antar organ Negara itu sama lain
Hubungan antara organ-organ Negara itu dengan warga Negara.
Dengan adanya
kesepakatan tersebut, maka isi konstitusi dapat dengan mudah dirumuskan karena
benar-benar mencerminkan keinginan bersama. Kesepakatan itulah yang dirumuskan
dalam dokumen konstitusi yang diharpkan dijadikan pegangan bersama untuk kurun
waktu yang cukup lama. Konstitusi tidak sama dengan undang-undang yang dapat
lebih mudah diubah. Karena itulah mekanisme perubahan undang-undang dasar
memang sudah seharusnya tidak diubah semudah mengubah undang-undang. Meskipun
demikian harusnya konstitusi tidak disakralkan dari kemungkinan perubahan
seperti yang terjadi tatkala orde baru.
Semua kesepakatan ini
menyangkut prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Atas dasar pengertian
tersebut maka sebenarnya prinsip konstitusionalisme modern adalah menyangkut
prinsip konstitusionalisme modern adalah menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan
atau yang lazim disebut sebagai prinsip limited government. Dalam pengertian
ini konstitusimengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu
pertama, hubungan antara lembaga pemerintahan dengan warga negara. Kedua,
hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lainnya.
D. Konstitusi
Indonesia
1. Pengantar
Dalam proses reformasi
hukum dewasa ini sebagai kajian ilmiah tentang UUD 1945, banyak yang
melontarkan ide untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Memang amandemen
tidak dimaksudkan untuk mengganti sama sekali UUD 1945, akan tetapi merupakan
prosedur penyempurnaan terhadap UUD 1945 tanpa harus langsung mengubah UUD-nya
itu sendiri, amandemen lebih merupakan perlengkapan dan rincian yang dijadikan
lampiran otentik bagi UUD tersebut (mahfud, 1999:64).
Ide tentang amandemen
terhadap UUD 1945 tersebut didasarkan pada suatu kenyataan sejarah selama masa
orde lama dan orde baru, bahwa penerapan terhadap pasal-pasal UUD memiliki
sifat “multi interpretable” atau dengan kata lain berwayuh arti, sehingga
mengakibatkan adanya sentralisasi kekuasaan terutama kepada presiden.karena
latar belakang politik inilah maka masa orde baru berupaya untuk melestarikan
UUD 1945 bahkan UUD 1945 seakan-akan bersifat keramat yang tidak dapat diganggu
gugat.
Suatu hal yang sangat
mendasar bagi pentingnya amandemen UUD 1945 adalah tidak adanya sistem
kekuasaan dengan “checks and balance” terutama terhadap kekuasaan eksekutif.
Oleh karena itu bagi Indonesia proses reformasi terhdap UUD 1945 adalah merupakan
suatu keharusan, karena hal itu kan mengantrkan bagsa Indonesia kearah tahapan
baru melakukan penataan terhadap ketatanegaran
Amandemen pertama UUd
1945 dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap pasal 9 UUD
1945. yang kedua di lakukan pada tahun 2000, ketiga thun 2001, dan yang
terakhir pada tahuhun 2002 dan disahkan pada tnggal 10 agustus 2002.
2. Konstitusi
Konstitusi dalam kosa
kata bahasa Inggris constitutional, yang salah satu maknanya adalah
Undang-Undang Dasar. Konstitusi adalah sebuah aturan-aturan dasar dan
ketentuan-ketentuan hukum yang di bentuk untuk mengatur fungsi dan struktur
lembaga pemerintah termasuk dasar hubungan kerja sama antara Negara dan
masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
Herman Heller membagi
pengertian konstitusi dalam tiga cakupan, yaitu:
Konstitusi yang
mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan
(mengandung arti politis dan sosiologis).
Konstitusi adalah suatu kaidah yang hidup dimasyarakat (mengandung arti hukum atau yuridis).
Konstitusi adalah kaidah yang ditulis dalam suatu naskah Undang-Undang tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara.
Konstitusi adalah suatu kaidah yang hidup dimasyarakat (mengandung arti hukum atau yuridis).
Konstitusi adalah kaidah yang ditulis dalam suatu naskah Undang-Undang tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara.
Sifat konstitusi ada
dua macam, yakni
Flexibel (luwes) dan
rigid (kaku).
Bersifat rigid, karena
untuk mengubah konstitusi perlu prosedur yang rumit. Sedang bersifat flexible,
konstitusi tersebut mudah mengikuti perkembangan jaman. Apabila diperlukan
konstitusi tidak membutuhkan prosedur yang istimewa atau rumit. Perubahan itu
cukup dilakukan oleh badan pembuat undang-undang biasa.
Formil dan materiil
Bersifat Formil
berarti tertulis. Sedangkan bersifat Materiil dilihat dari segi isinya
berisikan hal-hal bersifat dasar pokok bagi rakyat dan negara. (sama dengan
konstitusi dalam arti relatif). Konstitusi yang besifat kaku tidak dapat
megikuti perkembangan zaman karena tidak hanya memuat hal-hal pokok saja, namun
juga memuat hal-hal yang penting. UUD 1945 meskipun perubahannya membutuhkan
prosedur istimewa, namun bersifat luwes karena memuat ketentuan-ketentuan yang
bersifat pokok-pokok saja sehingga mudah mengikuti perkembangan zaman.
Fungsi pokok
konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah, sehingga penyelenggaraan
kekuaaan tidak bertindak sewenang-wenang. Dengan demikian hak-hak warga Negara
akan dilindungi.
Fungsi dan kedudukan
konstitusi antara lain:
1. Membatasi kekuasaan
si pengusaha dan menjamin hak warga Negara.
2. Merupakan
percerminan keadaan masyarakat dan Negara bersangkutan.
3. Memberi petunjuk
dan arahan kemana Negara akan di bawa.
4. Dasar dan
sumberhukum bagi peraturan perundangan di bawahnya.
5. Produk politik yang
tertinggi bagi suatu bangsa dalam membentuk dan menjalankan Negara.
Konstitusi hukum dasar
ada dua, yakni hukum dasar tertulis dan yang tidak tertulis.,
Hukum Dasar Tertulis
(Undang-Undang dasar)
konstitusi yang
tertulis yakni Undang Undang Dasar. Hukum dasar meliputi dua macam yaitu,hukum
dasar tertulis (Undang-Undang Dasar) dan hukum tidak tertulis (convensi). Oleh
karna itu sifatnya yang tertulis, maka undang-undang dasar itu rumusannya
tertulis dan tidak mudah berubah. Secara umum menurut E.C.S wade dalam bukunya
Constitusional Law, undang – Undang dasar menurut sifat dan fungsi adalah suatu
naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan
pemerintah suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan
tersebut.
Dalam penjelasan UUD 1945 di sebutkan bahwa
undang-undang dasr 1945 bersifat singkat dan supel. Undang-undang dasar 1945
hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal-pasal lainyabhanya mencatat aturan
peralihan dan aturan tambahan.Hal ini mengandung makna:
(1) Telah cukup
jikalau uandang-uandang dasar hanya memuat aturan-aturan pokok.
(2) Sifatya yang supel
(elastis) dimaksudkan bahwa kita senantia harus terus berkembang,dinamis.
Menurut padmowahyono,
seluruh kegiatan Negara dapat di kelompokan menjadi dua macam yaitu:
(1) Penyelenggaraan
kehidupan Negara.
(2) Penyelenggaraan
kesejahteraan social.
Berdasarkan
pengertian-pengertian tersebut di atas, maka sifat-sifat Undang-undang dasar
1945 adalah sebagai berikut :
(1) Oleh karena
sifatnya tertulis maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif yang
mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara, maupun mengikat bagi setiap
warga Negara.
(2) Sebagaimana
tersebut dalam penjelasan Undang-undang dasar 1945 bahwa UUD 1945 bersifat
singkat dan supel,memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang
setiap kali harus di kembangakan sesuai dengan sesui dengan perkembangan jaman,
serta memuat hak-hak asasi manusia.
(3) Memuat
norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus di
laksanakan secara konstitusional.
(4) Undang-undang
dasar 1945 dalam tertip hukum Indonesia merupakan peraturan-peraturan hukum
positif tertinggi,di samping itu sebagai alat control terhadap norma-norma
hukum positif yang lebih rendah dalam hierarki tertip hukum Indonesia.
Hukum Dasar yang tidak
tertulis (Convesional)
Konstitusi tidak tertulis
dikenal dengan nama Convesional. Convesional adalah hukum dasar yang tidak
tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Salah satu contoh
konvensi yang berlaku di Indonesia adalah pelaksanaan pidato kenegaraan
presiden menjelang peringatan Proklamasi 17 Agustus. Convensi ini mempunyai
sifat-sifat sebgai berikut :
(1) Merupakan
kebiasaan yang berulangkali dan terpeelihara dalam praktek penyelenggaraan
Negara.
(2) Tidak bertentangan
dengan Undang-Undang dasar dan berjalan sejajar.
(3) Di terima oleh
seluruh rakyat.
(4) Bersifat sebagai
pelengkap sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat
dalam Undang-undang dasar.
Contoh-contoh Convensional
antara lain sebagai berikut :
(1) Peangabilan
keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.
(2) Pratek-praktek
penyelenggaraan Negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis antara
lain :
(a) Pidato kenegaraan
presiden republic Indonesia setiap tanggal 16 agustus di dalam siding dewan
parwakilan rakyat.
(b) Pidato presiden
yang di ucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang rencana anggaran
pendapatan dan belanja negara pada minggu pertama pada minggu bulan januari
setiap tahunnya.
Ketiga hal tersebut
dalam batinnya secara tidak langsung adalah merupakan realisasi dari undang
–undang dasar (merupakan pelengkap).Namun perlu di garis bawahi bila mana
convensi ingin di jadikan menjadikan rumusan yang bersifat tertulis , maka yang
berwenabg adalah MPR, dan rumusannya buukanlah merupakan suatu hukum dasar
melainkan tertuang dalam ketetapan MPR.
Jadi convensi bilamana
dikehendaki untuk mrnjadi suatu aturan dasar yang tertulis , tidak secara
otomatis setingkat dengan UUD melaikan sebagai suatu keterapan MPR.
Disamping pengertian
UUD, di prgunakan juga istilah lain yaitu “konstitusi”. Istilah berasal dari
bahasa inggris “constitution” atau dari bahasa belanda “constitutie”.terjamahan
dari istilah tersebut adalah Undang-Undang Dasar,dan hal ini memang sesuai dengan
kebiasaan orangbelanda Dan jerman . yang dalam percakapan sehari –hari memakai
kata “grondwet’ (grond:dasar, Wet= undang-undang) yang keduanya menunjukan
naskah tertulis.
Namun pengertian
konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai
Arti:
Lebih luas dari pada
undang-undang dasar atau
Sama dengan pengertian undang-undang dasar.
Sama dengan pengertian undang-undang dasar.
Kata konstitusi dapat
mempunyai arti lebih luas dari pada pengertian undang – undang dasar , karena
pengertian undang-undang dasar hanya meliputi konstitusi saja, dan selain itu
masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam
undang-undang dasar.
Bagi Indonesia proses
reformasi terhdap UUD 1945 adalah merupakan suatu keharusan, karena hal itu kan
mengantrkan bagsa Indonesia kearah tahapan baru melakukan penataan terhadap
ketatanegaran
Amandemen pertama UUd
1945 dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap pasal 9 UUD
1945.yang kedua di lakukan pada tahun 2000, ketiga tahun 2001,dan yang terakhir
pada tahuhun 2002 dan disahkan pada tnggal 10 agustus 2002. Dalam praktek
ketatanegaraan pengertian konstitusi adalah sama dengan pengertian
Undang-Undang Dasar. Hal ini terbukti dengan disebutnya istilah Konstitusi
Rebublik Indonesia Serikat bagi Undang-Undamg Dasar Republik Indonesia
(Totopandoyo, 1981:25.26)
3. Keberadaan dan
Tujuan Konstitusi
Menurut Mahfud MD
(2002), secara umum konstitusi diartikan sebagai aturan dasar ketatanegaran
yang setelah disarikan dari ajaran kedaulatan rakyat Rousseau, dipandang
sebagai perjanjian masyarakat yang berisikan pemberian arah oleh masyarakat
dalam penyelenggaraaan kekuasaan pemerintah negar. Dengan kata lain konstitusi
sebenarnya tidak lain dari realisasi demokrasi dengan kesepakatan bahwa
kebebasan penguasa ditentukan oleh pengusaha. Oleh sebab itu, setiap
pelanggaran atas konstitusi harus dipandang sebagai pelanggaran atas kontrak
social.
D. Konstitusi atau
Undang-Undang Dasar di Indonesia
1. Penetapan
Undang-Undang Dasar dan Konstitusi Indonesia
2. Perubahan
Konstitusi atau UUD di Indonesia
Beberapa cara
perubahan UUD atau konstitusi di Indonesia dapat dilihat dari ketentuan UUD
atau Konstitusi yang pernah dan sedang berlaku di Indonesia, yaitu:
Perubahan
Undang-Undang Dasar dalam UUd 1945 Proklamasi
Perubahan Konstitusi dalam Konstitusi republik Indonesia Serikat
Perubahan Undang-Undang Dassar dalam UUDS
Perubahan Undang-Undang Dasar dalam UUD 1945 pada periode Orde lama dan Orde Baru
Perubahan Undang-Undang Dasar dalam UUD 1945 Amandemen
Perubahan Konstitusi dalam Konstitusi republik Indonesia Serikat
Perubahan Undang-Undang Dassar dalam UUDS
Perubahan Undang-Undang Dasar dalam UUD 1945 pada periode Orde lama dan Orde Baru
Perubahan Undang-Undang Dasar dalam UUD 1945 Amandemen
3. Undang-Undang Dasar
1945 Amandemen
Kedudukan UUD sebagai
hukum dasar tertulis merupakan sumber hukum setiap produk hukum seperti
Undang-Undang, peraturan pemerintah, atau peraturan lainnya.
Pembukaan UUD 1945 Amandemen
Pembukaan UUD 1945
Amandemen, tidak mengalami perubahan sebagaimana awalnya UUD 1945 ditetapkan.
Dapat tidaknya Pembukaan UUD 1945 dilakukan perubahan terdapat dua pandangan.
Menurut Notonegoro, Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah yang fundamental
keberadaan Negara Republik Indonesia, Pembukaan merupakan suatu rangkaian
dengan proklamasi 17 agustus 1945, sehingga tidah boleh diubah oleh siapapun
termasuk MPR hasil pemilihan umum. Perubahan terhadap pembukan berarti
pembukaan Negara Proklamasi, meski masih ada Negara Indonesia tetapi Negara
terebut bukan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Pendapat lain dikemukakan oleh
Mahfud MD (2000), bahwa semua hasil perbuatan manusia dapat d ubah, termasuk
pembukaan UUd 1945. Semua itu sangat tergantung kepada dinamika masyarakat
Indonesia.
Pokok pikiran dalam
pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945,
mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam Batang
Tubuh UUD ke dalam pasal-pasalnya. Empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945
adalah:
Pokok pikiran I cerminan sila ke tiga
1.Pokok pikiran II cerminan sila ke lima
2.Pokok pikiran III cerminan sila ke empat
1.Pokok pikiran II cerminan sila ke lima
2.Pokok pikiran III cerminan sila ke empat
3.Pokok pikiran IV cerminan sila ke satu dan
ke dua.
Sistem Pemerintahan
Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen 2002
Sistem pemerintahan
Negara Indonesia sebelum dilakukan amandemen dibagi atas tujuh , secara
sistematis merupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, sistem
ini dikenal dengan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara. Walaupun tujuh
pokok tersebut tidak lagi sebagai dasar yuridis, namun tetap mengalami
perubahan. Sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 setelah amandemen secara
komparatif, sebagai berikut :
Indonesia ialah Negara
yang Berdasarkan Atas Hukum (Rechtstaat)
Negara Indonesia
berdasrkan atas hukum (Rechtstaat), bukan kekuasaan belaka (Machtsstaat)
memiliki makna bahwa Negara, termasuk Pemerintah beserta Lembaga-lembaga Negara
lainnya dalam melakukan tindakan apapun harus dilandasi maupun dapat
dipertanggung jawabkan secara hukum. Tekanan pada hukum (recht), harus
berhadapan dengan kekuasaan (macht), sehingga akan tampak rumusannya dalam
pasal-pasal. Tetapi juga harus sejalan dengan pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam pembukaan UUD 1945 lalu diwujudkan oleh cita-cita hukum
(rechsidee) yang merupakan hukum dasar tidak tertulis.
Pengertian Negara
hukum baik dalam arti formal yang melindungi seluruh bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia. Juga dalam arti material, yaitu Negara harus
bertanggung jawab terhadap kesejahteraan dan kecerdasan seluruh bangsanya.
Dengan landasan material tersebut, hendaknya setiap tindakan Negara haruslah
mempertimbangkan dua kepentingan atau landasan. Dua landasan tersebut adalah
kegunaanya (doelmatigheid) dan landasan hukumnya (rechtnaigheid).
Sistem Konstitusional
Berdasarkan sifat ini
pemerintah atas system konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolut
(kekuasaan tidak terbatas). Sehingga pengendalian pemerintahan dibatasi oleh
ketentuan-ketentuan konstitusi, juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain yang
merupakan produk konstitusional, Ketetapan MPR, Undang-Undang, dan sebagainya.
Dengan landasan
keduanyanya, maka dapat diciptakan system mekanisme hubungan dan hokum antar
lembaga Negara, yang dapat menjamin terlaksananya sistem itu sendiri dan juga
dapat memperlancar pelaksanaan pencapaian cita-cita nasional.
Kekuasaan Negara yang
Tertinggi di Tangan Rakyat
Sistem kekuasaan
sebelum mengalami amandemen dinyatakan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar
1945 sebagai berikut: “Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama
MPR, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungorgatan des willens
des Statsvolkes). Majelis ini bertugas menetapkan Undang-Undang Dasar dan
menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara, mengangkat Kepala Negara (Presiden)
dan Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden), juga pemegang kekuasaan tertinggi.
Sedangkan Presiden harus menjalankan haluan Negara menurut garis-garis besar
yang ditetapkan majelis, dengan begitu Presiden tunduk dan bertanggung jawab
kepada majelis dan wajib menjalankan keputusan-keputusan majelis.
Namun menurut UUD 1945
hasil amandemen 2002 kekuasaan tertinggi ditangan rakyat, dan dilaksanakan
menurut UUD (pasal 1 ayat 2). MPR menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002, hanya
memiliki kekuasaan melakukan perubahan UUD, melantik Presiden dan Wakil
Presiden, serta memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden sesuai masa jabatan
atau jika melanggar suatu konstitusi.
d. Presiden ialah
Penyelenggara Pemerintahan Negara yang Tertinggi Di samping MPR dan DPR.
Kekuasaan Presiden
menurut UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen , sebagai berikut :
“Di bawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang
tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab
ada ditangan Presiden (Concentration of power responsibility upon the
president) “.
Berdasarkan UUD 1945
hasil amandemen 2002, presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertingggi
di samping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat (UUD 1945
Pasal 6A ayat (1)).
Presiden Tidak
Bertanggungjawab Kepada DPR
Menurut UUD 1945
sebelum amandemen menjelaskan :
“Di samping presiden
adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden harus mendapat persetujuan DPR
untuk membentuk Undang-Undang (Gezetzgebung) pasal 5 ayat (1) dan untuk
menetapkan anggaran pendapatan anggaran pendapatan dan belanja Negara
(Staatsbergrooting) sesuai dengan pasal 23.
Menteri Negara ialah
Pembantu Presiden, Menteri Negara tidak Bertanggungjawab Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat
Sistem ini dalam UUD
1945 hasil amandemen 2002 maupun dalam penjelasan UUD 1945, sebagai berikut :
“ Presiden dalam
melaksanakan tugas pemerintahannya dibantu oleh menteri-menteri Negara (Pasal
17 ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen). Presiden mengangkat dan memberhentikan
Menteri-Menteri Negara (Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 Hasil Amandemen 2002).
Kekuasaan Kepala
Negara Tidak Terbatas
Sistem ini dinyatakan
secara tidak eksplisit dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002dan masih sesuai dengan
penjelasan UUD 1945, sebagai berikut :
Presiden dan Wakil
Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung (UUD 1945 hasil Amandemen 2002
pasal 6A ayat (1)). Dengan demikian dalam system kekuasaan kelembagaan Negara
Presiden tidak lagi merupakan mandataris MPR bahkan sejajar dengan DPR dan MPR.
Hanya jikalau Presiden melanggar Undang-Undang maupun Undang-Undang Dasar, maka
DPR dapat melakukan Impeachment.
4. Negara Indonesia
Adalah Negara Hukum
Menurut Penjelasan UUD
1945 , Negara Indonesia adalah Negara hukum, yang berdasarkan Pancasila dan
bukan berdasarkan atas kekuasaan sifat. Sifat Negara hukum hanya dapat
ditunjukkan jika alat-alat perlengkapannya bertindak menurut dan terikat kepada
aturan-aturan yang ditentukan lebih dulu oleh alat-alat yang dikuasai untuk
mengadakan aturan-aturan itu.
Ciri-ciri suatu Negara
hukum :
Pengakuan dan
perlindungan hak-hak asasi yang menandung persamaan dalam bidang politik,
hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
Peradilan yang bebas
dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
Jaminan kepastian
hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami dan dilaksanakan
secara aman dalam melaksanakannya.
Sifat hukum yang
berdasarkan Pancasila, hukum memberikan pengayom agar cita-cita luhur bangsa
Indonesia tercapai dan terpelihara. Dalam era reformasi ini, bangsa Indonesia
benar-benar akan mengembalikan peranan hokum, aparat penegak hokum bersama
seluruh sistem peraturan perundang-undangan akan dikembalikan pada dasar-dasar
Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 hasil amandemen 2002 yang
mengemban amanat demokrasi dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
Adapun pembangunan
hukum di Indonesia sesuai dengan tujuan Negara hukum, diarahkan pada
terwujudnya sistem hukum yang mengabdi pada kepentingan nasional terutama
rakyat, melalui penyusunan materi hokum yang bersumber pada Pancasila sebagai
sumber filosofinya dan UUD 1945 sebagai dasar konstitusinya, serta aspirasi
rakyat sebagai sumber materialnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar