BAB
II
Prinsip
Etika Dalam Bisnis Serta Etika dan Lingkungan
Etika
bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk
mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang
mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar
kerja atau operasi perusahaan.
A.
Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi memandang bahwa perusahaan secara bebas memiliki
wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan
misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk
pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan
kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
B.
Prinsip Kejujuran
Prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau
kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam
perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis
melakukan penipuan.
C.
Prinsip Keadilan
Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan
sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya,
pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain.
D.
Hormat Pada Diri Sendiri
Berdasar Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata hormat sebagai kata sifat
memiliki arti sebagai menghargai (takzim, khidmat, sopan). Jadi dapat kita tarik
kesimpulan bahwa rasa hormat memiliki pengertian sebagai suatu sikap untuk
menghargai atau sikap sopan. Secara umum rasa hormat mempunyai arti yaitu
merupakan suatu sikap saling meghormati satu sama lain yang muda, hormat kepada
yang tua yang tua, menyayangi yang muda. Rasa hormat tidak akan lepas dari rasa
menyayangi satu sama lain karena tanpa adanya rasa hormat, takkan tumbuh rasa
saling menyayangi yang ada hanyalah selalu menganggap kecil atau remeh orang
lain.
Rasa
hormat memiliki pengertian sebagai suatu sikap untuk menghargai atau sikap
sopan. sikap hormat bersifat penting karena dengan sikap hormat mampu membangun
keteraturan di dalam kehidupan masyarakat dan mampu meningkatkan derajat
seseorang di hadapan masyarakat. rasa hormat meliputi empat hal, yaitu sikap
hormat terhadap Tuhan, sikap hormat terhadap diri sendiri, sikap hormat
terhadap orang lain dan sikap hormat terhadap lingkungan. Rasa hormat terhadap
diri sendiri merupakan sikap hormat kita dalam menghargai diri kita pribadi
yang ditunjukkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga mampu mencerminkan
karakter kita sebagai manusia. Sikap hormat terhadap diri sendiri dapat
diwujudkan dengan menjaga kesucian fisik dan menjaga kesucian rohani. Menjaga
kesucian fisik dapat dilakukan dengan menjaga kesehatan tubuh (berolahraga,
berisitirahat, menjaga pola makan dan memenuhi kebutuhan hiburan atau
refreshing) sedangkan untuk menjaga kesucian rohani dapat dilakukan dengan
melakukan ibadah kepada Tuhan dan memenuhi kebutuhan ilmu yang berguna untuk
kehidupan manusia.
Untuk
membentuk pribadi yang baik maka diperlukan sikap pengendalian diri.
Pengendalian diri adalah merupakan suatu keinginan dan kemampuan dalam
menggapai kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang pada hak dan kewajibannya
sebagai individu dalam kehidupan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
Sikap-sikap pengendalian diri dapat berupa: sikap sabar, sikap bekerja keras,
sikap jujur, sikap disiplin, sikap teguh pendirian dan percaya diri.
E.
Hak dan Kewajiban
Bukan hanya kewajiban saja yang harus dijalankan, hak etika bisnispun
juga sangat diperlukan, diantaranya : Hak untuk mendapatkan mitra (kolega)
bisnis antar perusahan, hak untuk mendapatkan perlindungan bisnis, hak untuk
memperoleh keuntungan bisnis, dan hak untuk memperoleh rasa aman dalam
berbisnis. Selain itu dalam berbisnis setiap karyawan dalam suatu perusahaan
juga dapat mementingkan hal-hal yang lebih utama, seperti : kepercayaan,
keterbukaan, kejujuran, keberanian, keramahan, dan sifat pekerja keras agar
terjalinnya bisnis yang saling menguntungkan diantara kedua belah pihak bisnis
tersebut.
F.
Teori Etika Lingkungan
Secara teoritis, terdapat tiga model teori etika lingkungan, yaitu yang
dikenal sebagai Shallow Environmental Ethics, Intermediate Environmental
Ethics, dan Deep Environmental Ethics. Ketiga teori ini juga dikenal sebagai
antroposentrisme, biosentrisme, dan ekosentrisme.(Sony Keraf: 2002)
- ANTROPOSENTRISME
Teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian. Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak mempunyai nilai pada dirinya sendiri. - BIOSENTRISME DAN EKOSENTRISMEEkosentrisme merupakan kelanjutan dari teori etika lingkungan biosentrisme. Oleh karenanya teori ini sering disamakan begitu saja karena terdapat banyak kesamaan. Yaitu pada penekanannya atas pendobrakan cara pandang antroposentrisme yang membatasi keberlakuan etika hanya pada komunitas manusia. Keduanya memperluas keberlakuan etika untuk mencakup komunitas yang lebih luas. Pada biosentrisme, konsep etika dibatasi pada komunitas yang hidup (biosentrism), seperti tumbuhan dan hewan. Sedang pada ekosentrisme, pemakaian etika diperluas untuk mencakup komunitas ekosistem seluruhnya (ekosentrism).
- TEOSENTRISMETeosentrisme merupakan teori etika lingkungan yang lebih memperhatikan lingkungan secara keseluruhan, yaitu hubungan antara manusia dengan lingkungan. Pada teosentrism, konsep etika dibatasi oleh agama (teosentrism) dalam mengatur hubungan manusia dengan lingkungan. Untuk di daerah Bali, konsep seperti ini sudah ditekankan dalam suatu kearifan lokal yang dikenal dengan Tri Hita Karana (THK), dimana dibahas hubungan manusia dengan Tuhan (Parahyangan), hubungan manusia dengan manusia (Pawongan) dan hubungan manusia dengan lingkungan (Palemahan).
G.
Prinsip Etika di Lingkungan Hidup
Merupakan bagian terpenting dari etika lingkungan yang bertujuan
mengarahkan pelaksanaan etika lingkungan agar tepat sesuai dengan tujuan yang
ingin dicapai, Pada lingkung yang lebih luas lagi diharapkan etika lingkungan
mampu menjadi dasar dalam penentuan kebijakan pembangunan berkelanjutan yang
akan dilaksanakan.
Menurut
Keraf (2005) dalam UNNES (2010) menyebutkan bahwa ada 9 prinsip dalam etika
lingkungan hidup diantaranya adalah sebagai berikut:
- Sikap hormat terhadap alam atau respect for nature.
Alam mempunyai hak untuk dihormati, tidak saja karena kehidupan
manusia bergantung pada alam tetapi juga karena manusia adalah bagian dari
alam. Manusia tidak diperbolehkan merusak, menghancurkan, dan sejenisnya bagi
alam beserta seluruh isinya tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara moral.
- Prinsip tanggung jawab atau moral responsibility for nature.
Prinsip tanggung jawab disini bukan saja secara individu tetapi
juga secara berkelompok atau kolektif. Setiap orang dituntut dan terpanggil
untuk bertanggung jawab memelihara alam semesta ini sebagai milik bersama
dengan cara memiliki yang tinggi, seakan merupakan milik pribadinya.
- Solidaritas kosmis atau cosmic solidarity.
Solidaritas kosmis mendorong manusia untuk menyelamatkan
lingkungan dan menyelamatkan semua kehidupan di alam. Alam dan semua kehidupan
di dalamnya mempunyai nilai yang sama dengan kehidupan manusia. Solidaritas
kosmis juga mencegah manusia untuk tidak merusak dan mencermati alam dan
seluruh kehidupan di dalamnya. Solidaritas kosmis berfungsi untuk mengontrol
perilaku manusia dalam batas-batas keseimbangan kosmis, serta mendorong manusia
untuk mengambil kebijakan yang pro-lingkungan atau tidak setuju setiap tindakan
yang merusak alam.
- Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam atau caring for nature.
Prinsip kasih sayang dan kepedulian merupakan prinsip moral satu
arah, artinya tanpa mengharapkan untuk balasan serta tidak didasarkan pada
pertimbangan kepentingan pribadi tetapi semata-mata untuk kepentingan alam.
Semakin mencintai dan peduli terhadap alam manusia semakin berkembang menjadi
manusia yang matang, sebagai pribadi dengan identitas yang kuat. Alam tidak
hanya memberikan penghidupan dalam pengertian fisik saja, melainkan juga dalam
pengertian mental dan spiritual.
- Prinsip tidak merugikan atau no harm.
Prinsip tidak merugikan alam berupa tindakan minimal untuk tidak
perlu melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam eksistensi mahkluk hidup
lain di alam semesta. Manusia tidak dibenarkan melakukan tindakan yang
merugikan sesama manusia. Pada masyarakat tradisional yang menjujung tinggi
adat dan kepercayaan, kewajiban minimal ini biasanya dipertahankan dan dihayati
melalui beberapa bentuk tabu-tabu yang apabila dilanggar maka, akan terjadi
hal-hal yang buruk di kalangan masyarakat misalnya, wabah penyakit atau bencana
alam.
- Prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam.
Prinsip ini menekankan pada nilai, kualitas, cara hidup yang
paling efektif dalam menggunakan sumber daya alam dan energi yang ada. Manusia
tidak boleh menjadi individu yang hanya mengumpulkan harta dan memiliki
sebanyak-banyaknya dengan secara terus-menerus mengeksploitasi alam.
Melalui prinsip hidup sederhana manusia diajarkan untuk memilki pola hidup yang
non-matrealistik dan meninggalkan kebiasaan konsumtif yang tidak bisa membedakan
antara keinginan dengan kebutuhan.
- Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan sangat berbeda dengan prinsip –prinsip
sebelumnya. Prinsip keadilan lebih ditekankan pada bagaimana manusia harus
berperilaku satu terhadap yang lain dalam keterkaitan dengan alam semesta dan
bagaimana sistem sosial harus diatur agar berdampak positif pada kelestarian
lingkungan hidup. Prinsip keadilan terutama berbicara tentang peluang dan akses
yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan
kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam dan dalam ikut
menikmati pemanfatannya.
- Prinsip demokrasi.
Prinsip
demokrasi sangat terkait dengan hakikat alam. Alam semesta sangat beraneka
ragam. Demokrasi memberi tempat bagi keanekaragaman yang ada. Oleh karena itu
setiap orang yang peduli terhadap lingkungan adalah orang yang demokratis,
sebaliknya orang yang demokratis sangat mungkin seorang pemerhati lingkungan.
Pemerhati lingkungan dapat berupa multikulturalisme, diversifikasi pola tanam,
diversifiaki pola makan, keanekaragaman hayati, dan sebagainya.
- Prinsip integritas moral.
Prinsip integritas moral terutama dimaksudkan untuk Pemerintah
sebagai pengambil kebijakan. Prinsip ini menuntut Pemerintah baik pusat atau
Daerah agar dalam mengambil kebijakan mengutamakan kepentingan publik.
Sumber
:
Dr.
Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta:
Kanisius
Tidak ada komentar:
Posting Komentar